DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
Hakim Pernah Minta Jaksa Panggil Sekkota dan Kabag Hukum Jadi Saksi Jasmas, Tapi Diabaikan
Hukum SENIN, 20 JANUARI 2020 , 19:36:00 WIB | LAPORAN: ARIF TJAHJONO
RMOLJatim. Ada hal yang menarik dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahum 2016 dengan terdakwa, Binti Rochma.
Ketika memohon agar mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji menjadi saksi, penasehat hukum terdakwa Binti Rochma juga mencoba mengingatkan kembali apa yang pernah dikatakan hakim anggota, Jhon Dista saat sidang dengan mendengarkan saksi Sekwan DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Anwar.
Kala itu Jhon Dista meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan kembali pada sidang berikutnya Sekwan DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Anwar bersama Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan, Kabag Hukum, Ira Tursilowati, Kepala Bakesbang linmas, Edy Christijanto.
Namun nyatanya hingga saat ini, JPU tak pernah menghadirkan orang-orang tersebut.
Parahnya lagi Jhon Dista juga tak pernah mempertanyakannya juga.
Komentar Pembaca
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda R ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
11 Anak Diajak Mesum, Ketua Ikatan Gay Tulungagu ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Dua Saksi Ahli Terdakwa Henry J Gunawan Perkuat ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Pelajar Bunuh Begal, Ahli Pidana Universitas Bra ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Youtuber Pengunggah Video Hoaks Ricuh Asrama Mah ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Terbukti Rasis, ASN Pemkot Surabaya Dituntut 8 B ...
SENIN, 20 JANUARI 2020






